PERSATUAN ISLAM TIONGHOA INDONESIA (PITI)
Nur Farada Sugihartini
IAIN JEMBER
ABSTRAK

Islam bukan agama yang asing bagi keturunan Tionghoa. Sejak berabad-abad yang lalu Islam sudah ada di negara Cina. Umat Islam hampir tersebar diseluruh kota besar Cina. Di Indonesia pindahnya agama keturunan Tionghoa ke Islam sudah sejak zaman Cheng Ho  pada tahun 1413-1431 pada dinasti Ming. PITI adalah Sebuah organisasi islam yang sudah lama berdiri di Indonesia, yang bertujuan untuk membentuk kepribadian yang islami ynag tergambar sosok pribadi yang taat, tunduk, dan patuh kepada Allah SWT.  Paper ini adalah paper berbasis pada kajian teks atau bahasa lainnya adalah study pustaka. Tema yang diangkat adalah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. Dalam tema ini terdapat tiga pertanyan penting. Pertama, bagaimana sejarah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia?, Kedua¸ bagaimana ajaran-ajaran Persatuan Islam Tionghoa Indonesia?, Ketiga, bagaimana pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap akal sehat,  ilmu pengetahuan,  politik,  demokrasi,  budaya,  lingkungan dan  globalisasi?. Dalam tiga pertanyaan diatas akan dijelaskan berdasarkan konten analisis. Hasil dari penulisan paper ini adalah pertama untuk mengetahui sejarah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. Kedua, untuk mengetahui ajaran-ajaran Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. Ketiga, untuk mengetahui pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap akal sehat, ilmu pengetahuan, politik, demokrasi, budaya, lingkungan dan globalisasi. Pada akhirnya paper ini adalah paper yang menarik karena mengulas secara detail mulai dari sejarah sampai pada pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap globalisasi.

Kata Kunci: Islam, PITI, Indonesia


PENDAHULUAN
Hal yang menarik dari pasca lengsernya presiden soeharto yakni pada tahun 1998. Hal tersebut merupakan waktu kebebasan untuk berekspresi baik individu yang berimplikasi pada munculnya organisasi masyarakat orde baru terjadi penekanan atau represi. Munculnya organisasi ini dibentuk berdasarkan alasan tertentu, seperti etnisitas, agama, asal daerah bahkan hobi atau minat. Banyak sekitar sepuluh organisasi yang telah berdiri.[1] Salah satunya yang masih aktif adalah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) merupakan organisasi berbasis agama dan etnis yang telah berdiri sejak tahun 1961,[2] yang kemudian berdasarkan asimilasi pada masa orde baru maka dipaksa untuk berganti nama yaitu Pembina Iman Tauhid Indonesia. Selama orde baru maka organisasi ini mengalami stagnasi atau pemberhentian. Segala kebudayaan yang melekat pada Tionghoa harus dibuang. Hal ini dikarenakan dianggap memiliki kecenderungan kedekatan dengan paham komunisme dari Cina.[3] Salah satunya dengan adanya intruksi presiden No. 14 tahun 1967 yang mana melarang seluruh komunitas Tionghoa di Indonesia untuk merayakan hari besar seperti, Imlek dan Peh Cun. Selain itu, juga dilarang untuk memaparkan atraksi budaya seperti, Liong, Barongsai, dan Potehi di hadapan publik. Karena pada dasarnya budaya tersebut hanya untuk golongan mereka tersendiri.
Melihat kenyataan yang ada, hal ini menjadikan kelompok Tionghoa menutup diri dalam berinteraksi. Akan tetapi dengan pembatasan ini, pemerintah juga melakukan beberapa langkah yakni dengan mendukung kelompok Tionghoa di Indonesia dalam bidang bisnis dan segala sector. Kelompok etnis Tionghoa lebih mengedepankan hubungan kekerabatan inter-etnis daripada membangun relasi dengan masyarakat lokal tempat mereka bertempat tinggal. Hal ini menjadikan masyarakat lokal beranggapan bahwa kecenderungan etnis Tionghoa untuk mengkhususkan diri memperuncing pemisahan atau segregasi, karena mayoritas etnis Tionghoa lebih dominan dalam sector ekonomi.
Kehadiran PITI sendiri dapat dilihat sebagai angin segar dalam kehidupan bermasyarakat. Organisasi ini dibentuk dengan nafas asimilasi dan mengurangi kesenjangan antara kelompok etnis Tionghoa dan masyarakat melalui strategi keagamaan. Bagi para anggota berupaya ‘menjadi Jawa’ dan beragama Islam akan lebih mudah diterima di masyarakat. Meskipun demikian, kehadiran PITI juga bukan tanpa hambatan. Muslim Tionghoa dianggap sebagai minoritas dalam minoritas (minority within minority) dalam kelompok etnis Tionghoa.[4] Hal ini disebabkan kelompok etnis Tionghoa dalam masyarakat berjumlah sedikit, tidak mencapai 10% dari populasi Indonesia tahun 1970. Hasil keberadaan PITI di Indonesia pada mulanya berfokos pada pendampingan mental dan finansial anggota baru, daripada syiar agama Islam dalam masyarakat.[5]
Paper ini berusaha mengkaji mengenai Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, yang didalamnya memuat beberapa pembahasan yaitu Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Kedua¸ bagaimana ajaran-ajaran Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Ketiga, bagaimana pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap akal sehat,  ilmu pengetahuan,  politik,  demokrasi,  budaya,  lingkungan dan  globalisasi. Dalam tiga pertanyaan diatas akan dijelaskan berdasarkan konten analisis. Hasil dari penulisan paper ini adalah pertama untuk mengetahui sejarah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. Kedua, untuk mengetahui ajaran-ajaran Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. Ketiga, untuk mengetahui pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap akal sehat, ilmu pengetahuan, politik, demokrasi, budaya, lingkungan dan globalisasi.




PEMBAHASAN
A.    Sejarah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia(PITI)
PITI adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk membentuk kepribadian yang islami ynag tergambar sosok pribadi yang taat, tunduk, dan patuh kepada Allah SWT. PITI di Indonesia terdapat diberbagai kota. PITI merupakan organisasi yang didirikan pada tahun 1961. PITI merupakan hasil peleburan dari dua organisasi Muslim Tioghoa sebelumnya, yakni Persatuan Islam Tionghoa dan Persatuan Tionghoa Muslim. Persatuan Islam Tionghoa didirikan oleh Yap A. Siong dan H. Abdul Karim Oey di Medan, pada tahun 1953.[6] Pembentukan PITI ini didasarri oleh kesadaran pendirinya yakni tidak ada organisasi yang secara khusus menyebarkan agama Islam di kalangan Tionghoa. H. Ibrahim selaku ketua Pengurus Muhammadiyah berpesan kepada H. Abdul Karim Oey: Saya minta Oey Tjeng Hien, saya titipkan pada saudara untuk menghadapi keluarga kita orang-orang Tionghoa itu. Mengapa orang bisa merangkul, kita tidak, Sedangkan agama kita benar dan hak.[7] Pernyataan tersebut membekas di hati H. Abdul Karim Oey, sehingga menjadikan ia mengajak Yap A Siong dan Soei Ngo Sek untuk membentuk Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dan segala biaya untuk pendidriannya dtanggung oleh Yap A Siong dan Soei Ngo Sek.
Sebagai langkah awal dalam pembentukan, maka disusun kepengurusan PITI yang terdiri atas penasehat, ketua, anggota. Penasehat dijabat oleh Oey Tjeng Hien, ketua dijabat oleh Hin In Tek (A. Hamid), dan anggotanya terdiri atas Tjan Tjiaw Bin, Yap A Siong, Soe Ngo Sek. Jumlah anggota sekitar 15 orang. Pada tahun 1961 terjadi pergantian pengrurus Persatuan Islam Tionghoa. Lim Seng Lian menduduki jabatan sebagai ketua, sementara jabatan sekretaris diamanahkan kepada A. Hamid In Tek, dan bendahara dipegang oleh Ibrahim.[8] Sedangkan Persatuan Tionghoa Muslim didirikan oleh Khon Goan Tjin, yang kemudian mengusulkan kepada Abdul Karim Oey untuk menyatuka kedua organisasi tersebut. Hal yang menjadi alasan untuk digabungkan antara kedua organisasi tersebut adalah organisasi tersebut masih bersifat lokal dan tidak bisa mencakup etnis Tionghoa Muslim seluruhnya. Kedua organisasi tersebut akhirnya melebur dan melahirkan organisasi yang baru yakni, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).[9]
Setelah PITI terbentuk, maka dibentuklah pengurus-pengurus yang terdiri atas, Penasehat  : H. M. Isa Idris , Ketua  : Abdul Karim Oey , Sekjen  :  Kho Goan Tjin, Sekretaris  : Mayor M. Djohansjah, Anggota  : 1. Hin Eng Tek, 2. H.A. Hamid Yap A Siong, 3. Tjan Tjiaw Bin, 4. Soei Ngo Sek, 5. M. Hoesein, 6. Rifai Djailani, 7. The Giok Seng.
Pada tahun 1961[10] organisasi ini dikhususkan bagi orang-orang keturunan Tioghoa, akan tetapi dalam kepengurusan ini terdapat keinginan serius untuk berbaur dengan yang lain. Hal ini terbukti dengan kehadiran H.M. Isa Idris Mayor Muhammad Johansjah, yang sama-sama duduk sebagai penasehat dan sekretaris.
PITI berdiri pada tahun 1961 yang berlandasan Al-qur’an dan Sunnah.[11] Penggunaan Al-qur’an dan sunnah ini ditujukan agar para muallaf lebih mendalami akan ajaran Islam serta melaksanakan ibadah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Tujuan dari pembentukan PITI adalah untuk membentuk masyarakat Islam dalam arti yang seluas-luasnya dalam rangka nation- building, sesuai dengan cita-cita revolusi Indonesia.[12]
Pada tanggal 14 April 1961 PITI didirikan di Jakarta, PITI merupakan singkatan dari Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, tetapi kemudian diganti dengan Pembina Imam Tauhid Islam. Hal itu karena intruksi dari pemerintah  (14 Desember 1972) yang menekankan agar organisasi ini tidak berciri etnis tertentu,[13] meskipun PITI merupakan wadah berhimpunnya orang-orang Tionghoa Muslim.
Pada pertengahan Mei tahun 2000 PITI telah menjadi Persatuan Islam Tionghoa Indonesia yang ditetapkan pada rapat pimpinan organisasi di Jakarta.  Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa PITI saat ini kembali ke garis perjuangan semula, yaitu organisasi yang tegas menyebut diri sebagai wadah berhimpun orang Tionghoa Muslim yang bertujuan untuk mengembangkan dakwah di kalangan orang-orang Tionghoa, baik yang sudah menjadi Muslim atau belum. Bagi yang sudah muslim maka diberi penjelasan lebih lanjut tentang islam, dan jika belum muslim maka diberi penjelasan tentang Islam.[14]
B.     Ajaran-ajaran Persatuan Islam Tionghoa Indonesia
Persatuan Islam Tionghoa Indonesia tersebar diberbagai wilayah, salah satunya adalah di Yogyakarta. Kegiatan yang pertama kali dilakukan yaitu mengikuti kegiatan PDHI. PDHI itu dilakukan salah satunya dengan pengajian rutin di kantor PDHI atau bergilir dari rumah-ke rumah anggota PDHI dengan sarana prasarana yang ada.[15] Selain itu, PITI membantu orang Tionghoa yang mendapatkan masalah ketika baru masuk islam, seperti ketika diusir oleh keluarganya. Salah satu contohnya ada seorang perempuan asal Banyuwangi yang bernama Be Han Nio. Karena tidak didukukung oleh keluarganya, PITI DIY memberikan  bantuan pendidikan disalah satu lembaga pendidikan keprawatan di kota Yogyakarta. [16]

Tampaknya organisasi yang baru berdiri ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari pengurusnya. Ketuanya, H. Iksan Budi Santoso dan Sekretaris Ahmad Sutanto secara terbuka mengakui sebagai Tionghoa Muslim. Mereka sering diundang untuk menjadi penceramah atau ustaz dalam pengajian di berbagai tempat seperti Kulonprogo dan Klaten.
Visi PITI diantaranya mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam). Sedangkan Misi PITI didirikan untuk mempersatukan muslim Tionghoa dengan Muslim Indonesia, muslim Tionghoa dengan etnis Tionghoa non muslim dan etnis Tionghoa dengan umat Islam. Selain itu, program PITI ialah menyampaikan tentang (dakwah) Islam khususnya kepada masyarakat keturunan Tionghoa dan pembinaan dalam bentuk bimbingan, kepada muslim Tionghoa dalam menjalankan syariah Islam baik di lingkungan keluarganya yang masih non muslim dan persiapan berbaur dengan umat Islam di lingkungan tempat tinggal dan pekerjaannya serta pembelaan atau perlindungan bagi mereka karena masuk agama Islam, mempunyai masalah dengan keluarga dan lingkungannya.[17]
C.    Pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap Akal Sehat
Akal selama ini tidak hanya dipandang sebagai satu-satunya alat untuk mendapatkan pengetahuan semata tapi dianggap sebagai jalur transformative tingkah laku seseorang. Dalam kajian filsafat Barat, kemampuan akal sehat sering dibatasi pada kemampuan rasio. Artinya, prinsip akal sehat adalah menerima paradigma-paradigma baru akan dunia rasional dan menolak irrasional. Pandangan ini yang munculnya organisasi PITI yang sampai saat ini masih eksis dalam dunia Islam. Disadari atau tidak, penenkanan fungsi akal sehat yang hanya sebatas rasio telah menghasilkan efek kemajuan  namun juga berdampak pada sejarah manusia.
Agama Islam merupakan sesuatu yang sakral, yang terjadi didalam kehidupan rohani. Sehingga melatarbelakangi adanya PITI ini sangat bermakna karena awal dimulainya pola pikir baru, hati yang baru, jiwa yang baru, hidup yang baru. Sebab, pada masa itu memperoleh pencerahan baru setelah melakukan “janji suci untuk mengakui (beriman) bahwa hanya Allah swt. Tuhanku dan Muhammad Utusan Allah terakhir”.
Secara mendalam keberadaan PITI ini didasarkan pada asas mendasar dan asas tuntutan. Asas mendasar adalah pencarian kebenaran sesuai nurani melalui pikiran akal sehat, sebagaimana yang dirasakan oleh salah satu responden yang mengatakan bahwa “untuk menjadikan hati lebih tenang, haruslah lebih mengenal Allah swt. dan mendekati-Nya lebih dalam”. Dari pemikiran inilah banyak masyarakat Tionghoa perlahan demi perlahan masuk agama Islam. Sedangakan asas tuntutan meliputi tuntutan akibat pernikahan dan tuntutanlingkungan pekerjaan.
Dengan naluri pikiran akal sehat antara keyakinan dan resiko yang ditemukan saat wawancara dengan responden melalui pertanyaan. Mengapa Anda masuk Islam? Jawabnya “saya mencari kebenaran, saya mencari ketenangan batin. Walau rumah tangga saya harus bercerai berai karena istri tidak mengikuti jejak saya pada saat itu yang dikarenakan dilarang oleh mertua saya. Hal ini sudah saya fikirkan dengan sangat matang meskipun resikonya banyak yang harus saya hadapi”.[18]
Substansi masyarakat agama Islam Tionghoa tidak bisa dipisahkan dari subtansi yang lain, seperti nafs dan ruh, dan ini yang menurut imam Al-ghozali sebagai jiwa. Jiwa, akal, hati, dan ruh adalah hakikat manusia itu sendiri. Untuk itulah, masyarakat Tionghoa menanamkan akal sehat sebagai esensi atau pondasi kedepannya. 
Sesuai dengan Visi dan Misi PITI dalam mempersatukan muslim Tionghoa dengan Muslim Indonesia memerlukan perjalanan yang panjang. Semboyan Bhineka Tunggal Ika selalu mengingatkan bangsa Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam perbedaan. Semboyan itu mengingatkan kita untuk saling mengerti, menghayati, dan melaksanakan kehidupan bersama secara berdampingan dengan damai dalam masyarakat yang berbeda suku, bangsa, ras, agama, dan golongan. Perbedaan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk terjadinya konflik sosial, tetapi perbedaan seharusnya justru menjadi unsur utama untuk mewujudkan persatuan.
Namun demikian, untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Hal ini terjadi karena tidak banyak diantara kita yang memahami benar tentang hakikat suku, bangsa, ras, agama, dan golongan, yang sebenarnya merupakan manifestasi dari etnik yang memiliki latar belakang sosial dan budaya yang berlainan, yang dapat membentuk cara berfikir akal sehat, sikap, dan tindakan yang berlainan pula. Karena ketidakpahaman atas etnik dan ras sebagai identitas sosial dan budaya itulah, maka timbullah dorongan untuk memetakan masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan di atas peta mayoritas dan minoritas.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Negara Indonesia diatur berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

D.    Pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap Ilmu Pengetahuan
Kata ilmu berasal dari bahasa Arab ‘ilm (‘alima-ya’lamu-‘ilm), yang artinya pengetahuan. Dari bahasa Arab tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia menjadi ilmu. Dalam perspektif Islam bahwa ilmu adalah pengetahuan tentang hakikat sesuatu yang dipahami secara mendalam.[19] Yang terjadi dalam Islam sangat berbeda dengan kehidupan yang ada di daerah Barat. Ilmu Kristen di Barat menggunakan paradigma antroposentris[20]dan menghilangkan paradigma teosentris.
PITI memberikan ilmu pengetahuan terhadap budaya di Indonesia, yakni berupa ilmu bela diri. Ilmu pengetahuan dalam pandangan PITI menjadi hal yang urgent. Menurutnya bahwa ilmu pengetahuan mampu membantu dalam hal kewirausahaan orang-orang yang ada dalam PITI yang tujuanya agar orang-orang muallaf tidak kehilangan mata pencaharian mereka.[21]
Dengan demikian, dapat dikatakan PITI beranggapan bahwa ilmu pengetahuan adalah bagian dari dirinya, tanpa ilmu pengetahuan PITI sulit untuk berkembang.
E.     Pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap Politik
Pandangan PITI terhadap politik yakni dalam etnis tionghoa, bahwa politik bisa dijadikan sebagai salah satu faktor perubahan identitas budaya. Idntitas budaya tidak tetap dari zaman ke zaman, tetapi menjadi subjek dari sejarah, budaya, dan kekuasaan yang terus menerus berjalan. Hal ini dibuktikan dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Le yaitu melalui artiulasi budaya Lindu dan Lauje. Budaya tersebut dipengaruhi oleh  sejarah, budaya, pemerintah (kekuasaan politik).[22] Hal yang sama  ini dapat dilihat dalam kaitanya dengan konteks etnis Tionghoa di Indonesia. Bagaimana etnis Tionghoa di Indonesia diposisikan oleh kekuasaan atau politik yang membentuk identitas yang berbeda dari zaman ke zaman. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dilihat dari zaman kolonialis, terdapat tiga klarifikasi yaitu ras kulit (Belanda) berada pada kelas social paling atas, ras Timur asing atau kulit kuning (Tionghoa, Arab, India) berada pada kelas social kedua, dan ras pribumi ada pada kelas social ketiga.[23] Hal tersebut menjadikan jelas bahwa identitas etnis Tionghoa dari etnis lainnya. Undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang berusaha untuk menjadikan kesamaan atau kesatuan identitas sebagai bangsa Indonesia sehingga etnis Tionghoa tidak bebas mengekspresikan identitas mereka. Hal tersebut ditunjukan melalui Undang-Undang RI No. 62 tahun 1958[24] yakni tentang Kewarganegaraan RI yang mendorong orang-orang Tionghoa untuk memilih kewarganegaraan. Keputusan presiden RI No. 240 tahun 1967[25] tentang kebijaksanaan pokok menyangkut negara Indonesia keturunan asing yang menganjurkan akan pergantian nama China dengan nama Indonesia dalam rangka proses asimilasi, intruksi presiden RI No. 14 tahun 1967[26]tentang agama, yakni kepercayaan dan adat istiadat orang Cina yang melarang perayaan pesta agama dan adat istiadat di depan umum.
Identitas etnik Tionghoa ini mulai terartikulasikan kembali ketika masa reformasi yang didorong melalui keputusan RI No. 6 tahun 2000[27]yang menarik intruksi presiden No. 14 tahun 1967. Pada zaman reformasi ini, etnik Tionghoa mampu untuk merayakan adat istiadatnya di depan umum, seperti imlek dan mendirikan sekolah-sekolah Tionghoa, seperti sekolah Bahoa. [28]
Keputusan presiden republik Indonesia No. 12 Tahun 2014[29] yang mengubah penggunaan istilah Cina menjadi Tionghoa untuk orang dan komunitas dan Tiongkok untuk negara juga turut mendukung representasi identitas etnik Tionghoa di Indonesia. Dari penjelasan di atas, dapat terlihat jelas bahwa pengaeuh politik terhadap identitas Tionghoa ini ada ketika pada masa reformasi. Yang mana berani mengartikulasikan identitas mereka melalui berbagai bentuk representative.
F.     Pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap Demokrasi
Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Dalam PITI demokrasi dapat berupa adanya stuktural yang ada di PITI. Selain itu, sistem yang dianut oleh PITI adalah terbuka dan demokratis. PITI beranggapan bahwa demokrasi sebagai wadah dalam ajaran-ajaran yang ada di PITI, PITI terbuka secara umum tidak mebeda-bedakan antara yang satu dengan yang lain. Antara pribumi dan non pribumi.
Hal lain selain dalam sebagai wadah, PITI terhadap demokrasi sangat berperan aktif terbukti dengan keikutsertaan dalam proses islamisasi penyebaran Islam di Indonesia.[30] Secara umum, PITI sebagai organisasi yang terbuka dan demokratis, tidak hanya inklusif tetapi ekslusif. [31]

G.    Pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap Budaya
Istilah budaya berasal dari kata buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti akal. Yang kemudian diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia.[32] Selain itu, kata lain dari budaya adalah kultur. Secara umum budaya diartikan sebagai suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki oleh oleh beberapa kelompok orang, dan secara turun temurun.
Pandangan PITI terhadap budaya yang ada di Indonesia, bahwa PITI di Indonesia telah menerima beberapa budaya di Indonesia, salah satunya ditandai dengan banyaknya orang Tionghoa yang masuk di Indonesia dan menikmati budaya dan pariwisata yang ada di Indonesia. [33]
PITI DPW DKI Jakarta terhadap budaya, bahwa PITI tetap melestarikan budaya yang ada. Hal ini terbukti dengan PITI tetap merayakan tahun baru Imlek 2570 yakni dengan mengadakan pengajian bulanan yang dilaksanakan di di rumah Ketuanya, H Denny Sanusi  di Jl  Kebon Nanas Selatan, RW 08,  Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019.[34] Dari kegiatan tersebut menjadikan seseorang yang bernama Enjelina warga kota Bekasi menjadi seorang muallaf, yang kemudian H. Denny Sanusi mengatakan bahwa “kita harus bisa open terhadap pribumi ataupun non pribumi, jangan ekslusif”. Selain itu, harus memberikan pengajaran dan pengertian yang sesungguhnya tetang Islam. Dalam kesempatan tersebut PITI DKI Jakarta dan Yayasan Muallaf AMOI yang bersama dengan PITI DKI menyelenggarakan pengajian agama Islam dan pelatihan terhadap anggotanya.
Dapat dikatakan bahwa dalam kegiatan perayaan tahun baru Imlek itu sebagai tradisi budaya yang dilakukan secara turun temurun.[35] Selain tahun baru Imlek PITI juga melestarikan budayanya, yakni dengan bentuk bangunan arsitektur masjid yang telah dibangun dengan model seperti kelenteng, tempat ibadah orang Tionghoa.[36]
H.    Pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap Lingkungan
PITI sebagai organisasi dakwah sosial keagamaan yang berskala nasional berfungsi sebagai tempat singgah, tempat silaturahmi untuk belajar ilmu agama dan cara beribadah bagi etnis  Tionghoa yang tertarik dan ingin memeluk agama Islam, serta tempat berbagi pengalaman bagi mereka yang baru masuk Islam (Dokumen Hasil Muktamar Nasional III PITI di Surabaya 2-4 Desember 2005). PITI sendiri juga mempunyai asas dan sifat dalam organisasi itu sendiri seperti organisasi yang lain yaitu PITI berasaskan Islam dan berdasarkan Pancasila serta bersifat terbuka, demokratis, mandiri, bebas, tidak bertalian dengan organisasi sosial politik manapun, seperti yang terlansir dalam  Rancangan Anggaran Dasar PITI tahun 2005 BAB II pasal 4.
Apapun dan bagaimana pun kondisi organisasinya, PITI sangat diperlukan oleh etnis Tionghoa baik yang muslim maupun non muslim. Bagi muslim Tionghoa, PITI sebagai wadah silatuhrahmi, untuk saling memperkuat semangat dalam menjalankan agama Islam di lingkungan keluarganya yang masih non muslim. Bagi etnis Tionghoa non muslim, PITI menjadi jembatan antara mereka dengan dengan umat Islam. Bagi pemerintah PITI sebagai komponen bangsa yang dapat berperan strategis sebagai jembatan penghubung antar suku dan antar etnis, sebagai perekat untuk mempererat kesatuan Republik Indonesia hal ini termuat dalam Dokumen Halal Bihalal PITI se-Jateng Agustus 2015.
Jadi jelas bahwa pandangan PITI terhadap lingkungan bisa dikatakan PITI sebagai organisasi yang peduli akan lingkungan sekitar. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan di Surabaya[37] yang telah melakukan gerakan peduli lingkungan. Kegiatan tersebut berupa study wisata lingkungan ke yayasan Bangun Pertiwi, Jl. Mulyosari utara XI No. 18 Surabaya, minggu tanggal 14 oktober 2018. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya mengenai persampahan yang dipimpin oleh Ning Indah. Kegiatan tersebut dilakukan oleh ibu-ibu pengajian   Miratus Sholihah Masjid Roudhatul Jannah, Pepelegi, Waru, Sidoarjo. Ibu-ibu tersebut belajar bagaimana membersihkan got setiap hari. Serta belajar untuk mengelola sampah menjadi barang yang lebih bermanfaat.
I.       Pandangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap Globalisasi
Akhir abad 20 dan memasuki abad 21 yang ditandai dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi semakin maju. Kemampuan internet dan gadget yang telah menyediakan banyak fitur untuk mengakses informasi dan pengetahuan. Selain itu, kemampuan internet dan gadget dicatat untuk menyediakan cara-cara baru untuk orang-orang yang terpisah secara geografis yang nantinya membentuk komunitas-komunitas berdasarkan adanya kesamaan untuk berkomunikasi. [38]
Tapper mengartikan bahwa globalisasi adalah proses integrasi karakteristik lokal kepada arus global, yang sebagian dilakukan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Meskipun pada awalnya, secara historis  globalisasi dipandang sebagai suatu proses mengintegrasikan perekonomian lokal menjadi perekonomian dunia. Akan tetapi, makna globalisasi merujuk pada ruang dimana terjadinya interaksi global melalui sarana teknologi komunikasi.[39]
PITI dalam menghadapi globalisasi, PITI mengikuti perkembangan globalisasi, hal ini terbukti dengan orang-orang Tionghoa terbuka akan kemajuan teknologi sekarang ini. Dengan melihat PITI saat ini maka dapat dikatakan bahwa PITI adalah organisasi yang mengikuti perkembangan arus globalisasi.
Daftar Pustaka
Paramita, Nia. 2010. Pembina Iman Tauhid Islam (PITI) dan Etnis Tionghoa di Indonesia. Fakultas. Ilmu Pengetahuan Budaya,  Program studi Sejarah.UI.
Hamada Adzani Mahaswara, Muslim Tionghoa Sebagai Jembatan Budaya: Studi Tentang Partisipasi dan Dinamika Organisasi PITI Yogyakarta, Vol. 2, Nomor 1, Januari - Juni 2017 ISSN: 2527-8118 (p); 2527-8126 (e) LP2M IAIN Surakarta, 80.

Khozyn Arief, “Sejarah dan Perkembangan PITI Kiprah PITI Di Gelanggang Nasional” Pembina, Juli 1993, 5.

Rezza Maulana, Pergulatan Identitas Tionghoa Muslim: Pengalaman Yogyakarta, konstektualitas, vol 26, No 1, 2011, 117.

A.Qadri Azizy, Pengembangan Ilmu-Ilmu Keislaman, (Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI, 2003), hlm. 13

H. Tapper, “ The Potential Riks of the Local in the Global Information Society”, Jurnal of Social Philosophy, 31 April 2000, 434-524.

Pernyataan yang ditulis oleh Dwi Putro Agus Asianto pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 05:35 WIB di http://www.suarakarya.id/detail/86422/Rayakan-Imlek-Anggota-PITI-Jangan-Eksklusif

Abdi Sahrial Harahap, Dinamika Gerakan Dakwah  Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)  Medan Sumatra Utara, Analytica Islamica, Vol. 1, No. 2, 2012: 215-241.
Moh. Muhydin, Peran Persatuan Islam Tionghoa Indonesia ( PITI ) Terhadap Islamisasi Di Indonesia, 31.


Sumber : http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/10/04/satu-dekade
turis-cina-ke-indonesia-naik-10-kali-lipat.


Zakiyatul Fahiroh, Pelaksanaan Dakwah Organisasi Persatuan Islam TIionghoa  Indonesia (PITI) Banyumas

Symphony Akelba Christian Mahasiswa Program Studi S3 Linguistik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Identitas  Budaya Orang Tionghoa Indonesia,  Jurnal Cakrawala Mandarin Asosiasi Program Studi Mandairn Indonesia, Vol.1, No.1, April 2017, PP. 11-22 ISSN: 2579-4906, 17.



[1] Hamada Adzani Mahaswara, Muslim Tionghoa Sebagai Jembatan Budaya: Studi Tentang Partisipasi dan Dinamika Organisasi PITI Yogyakarta, Vol. 2, Nomor 1, Januari - Juni 2017 ISSN: 2527-8118 (p); 2527-8126 (e) LP2M IAIN Surakarta, 80.
[2] Nia Paramita, Pembina Iman Tauhid Islam (PITI) dan Etnis Tionghoa di Indonesia, Fakultas: Ilmu Pengetahuan Budaya,  Program studi Sejarah UI, 2010, 54.
[3] Ibid., 80.
[4] Ibid., 81.
[5] Ibid., 81.
[6] Organisasi ini bernama Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, yang disingkat dengan P.I.T.I didirikan pada tanggal 14 April 1961, di Jakarta dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Lihat AD/ART PITI tahun 2012.
[7] H. Abdul Karim (Oey Tjeng Hien), Mengabdi Agama, Nusa, dan Bangsa: Sahabat Karib Bung Karno, Jakarta: Gunung Agung, 1982, 197.
[8] Nia Paramita, Pembina Iman Tauhid Islam (PITI) dan Etnis Tionghoa di Indonesia., Fakultas. Ilmu Pengetahuan Budaya,  Program studi Sejarah.UI, 2010, 52.
[9] Nia Paramita, Pembina Iman Tauhid Islam (PITI) dan Etnis Tionghoa di Indonesia., Fakultas. Ilmu Pengetahuan Budaya,  Program studi Sejarah.UI, 2010, 53.
[10] Nia Paramita, Pembina Iman Tauhid Islam (PITI) dan Etnis Tionghoa di Indonesia., Fakultas. Ilmu Pengetahuan Budaya,  Program studi Sejarah.UI, 2010, 54.
[11] AD/ART PITI Pusat, tahun 2012-2017, 4.
[12] AD/ART PITI Pusat, tahun 2012-2017, 6.
[13] Khozyn Arief, “Sejarah dan Perkembangan PITI Kiprah PITI Di Gelanggang Nasional” Pembina, Juli 1993, 5.
[14] Lihat, AD/ART PITI , tahun  2012-2017, 5.
[15] Rezza Maulana, Pergulatan Identitas Tionghoa Muslim: Pengalaman Yogyakarta, konstektualitas, vol 26, No 1, 2011, 117.
[16] Ibid,..124.
[17] Abdi Sahrial Harahap, Dinamika Gerakan Dakwah  Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)  Medan Sumatra Utara, Analytica Islamica, Vol. 1, No. 2, 2012: 215-241.
[18] Wawancara kepada Yusuf Hikam (Ong Saw Ming) di masjid Tiong Hoa Kaliwates Jember, Pada Tanggal 01.05.2019.
[19] A.Qadri Azizy, Pengembangan Ilmu-Ilmu Keislaman, (Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI, 2003), hlm. 13.
[20] padigma anthroposentris bertolak belakang dengan paradigma teosentris. Anthroposentris berasal dari kata anthropoid (manusia) dan centre (pusat). Dengan demikian anthroposentris adalah paradigma yang menempatkan manusia sebagai pusat segala pengalamannya, dan manusialah yang menentukan segalanya. Sedangkan teosentris berasal dari kata theo (tuhan) dan centre (pusat), yakni paradigma yang menempatkan Tuhan sebagai pusat dan sumber segala kehidupan.
[21] Zakiyatul Fahiroh, Pelaksanaan Dakwah Organisasi Persatuan Islam TIionghoa  Indonesia (PITI) Banyumas
[22] Symphony Akelba Christian Mahasiswa Program Studi S3 Linguistik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Identitas  Budaya Orang Tionghoa Indonesia,  Jurnal Cakrawala Mandarin Asosiasi Program Studi Mandairn Indonesia, Vol.1, No.1, April 2017, PP. 11-22 ISSN: 2579-4906, 17.
[23] Symphony Akelba Christian Mahasiswa Program Studi S3 Linguistik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Identitas  Budaya Orang Tionghoa Indonesia,  Jurnal Cakrawala Mandarin Asosiasi Program Studi Mandairn Indonesia, Vol.1, No.1, April 2017, PP. 11-22 ISSN: 2579-4906, 18.
[24] http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_62_58.htm.
[25] jdih.ristekdikti.go.id/?q=system/files/perundangan/784730057.pdf.
[26]  http://hukum.unsrat.ac.id/pres/keppres_6_2000.pdf
[27]  Symphony Akelba Christian Mahasiswa Program Studi S3 Linguistik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Identitas  Budaya Orang Tionghoa Indonesia,  Jurnal Cakrawala Mandarin Asosiasi Program Studi Mandairn Indonesia, Vol.1, No.1, April 2017, PP. 11-22 ISSN: 2579-4906, 18.
[28] http://jdih.ristekdikti.go.id/?q=system/files/perundangan/12158490547.pdf
[29] http://jdih.ristekdikti.go.id/?q=system/files/perundangan/12158490547.pdf
[30] Moh. Muhydin, Peran Persatuan Islam Tionghoa Indonesia ( PITI ) Terhadap Islamisasi Di Indonesia, 31.
[31]
[33] Sumber : http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/10/04/satu-dekade
turis-cina-ke-indonesia-naik-10-kali-lipat.
[35] Pernyataan yang ditulis oleh Dwi Putro Agus Asianto pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 05:35 WIB di http://www.suarakarya.id/detail/86422/Rayakan-Imlek-Anggota-PITI-Jangan-Eksklusif

[36] Abdi Sahrial Harahap, Dinamika Gerakan Dakwah  Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)  Medan Sumatra Utara, Analytica Islamica, Vol. 1, No. 2, 2012: 215-241.
[38]JurnalCIVIC1,(2003),1126, http://www.fisip.ui.ac.id/pacivisui,repository/civic/civic2/2-ardian.pdf diakses 23 April 2019).
[39] H. Tapper, “ The Potential Riks of the Local in the Global Information Society”, Jurnal of Social Philosophy, 31 April 2000, 434-524.


Comments